TERIMA KASIH PEGADAIAN SYARIAH

Melalui program Bantuan Dana Kebajikan Umat (DKU), Pegadaian Syariah Cabang AR Hakim Medan menyerahkan dana sedekah nasabah sebesar 4,5 juta rupiah ke organisasi CHARITY 1416 untuk mendukung program beasiswa Orang Tua Asuh (OTA).

Bu Vivi yang mewakili Irma Mufida – Kepala Pegadaian Syariah Cabang Medan AR Hakim dalam penyerahan dana tersebut menyampaikan harapannya agar bantuan ini dimanfaatkan dengan sebaiknya. “Pegadaian Syariah berkomitmen untuk melanjutkan program ini di tahun 2024,” pungkas bu Vivi.

Sadariah Purba – Ketua Harian CHARITY 1416 dalam sambutan balasannya menyampaikan terima kasih atas support Pegadaian Syariah kepada program CHARITY 1416. “Dana ini sangat membantu program organisasi dalam mendorong tercapainya visi SEKOLAH JUARA di SMP Negeri 16 sebagai pilot project program. CHARITY 1416 siap berkolaborasi dengan Pegadaian Syariah membangun program Beasiswa “OTA PEGADAIAN SYARIAH – CHARITY 1416” di tahun 2024,” jelas Sadariah.

Turut hadir di Pondok Kue Nabila Jalan Karya Kasih 81 C Pangkalan Mashur Medan, tempat acara penyerahan bantuan tersebut beberapa pengurus dan partisipan CHARITY 1416, antara lain Nazmah Zain, Nona Nursyaidah dan Eliyani.

Seperti diketahui, Pegadaian Syariah memberikan solusi keuangan dengan berbagai produk andalan berbasis  gadai (rahn) dan pembiayaan. Adapun akad utama yang digunakan pada produk Pegadaian Syariah adalah akad rahn. Dalam fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn dijelaskan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan beberapa ketentuan.

Adapun jenis produk pegadaian syariah, antara lain;
1. Amanah
Amanah merupakan salah satu produk pegadaian syariah yang berupa pemberian pinjaman kepada pengusaha mikro/kecil, karyawan serta professional untuk pembelian kendaraan bermotor.
Pegadaian Amanah memberikan pinjaman mulai dari Rp 5.000.000 hingga 450.000.000 dengan jangka waktu peminjaman 12-60 bulan.
2. Rahn
Produk Rahn dari Pegadaian Syariah merupakan pemberian pinjaman dengan barang jaminan berupa emas perhiasaan, emas batangan, berlian, smartphone, laptop, barang elektronik lainnya, sepeda motor, mobil atau barang bergerak lainnya.
Pinjaman (Marhun Bih) pada pembiayaan Rahn ini mulai dari 50 ribu sampai dengan 1 Milyar keatas  dengan jangka waktu pinjaman selama 4 bulan dan dapat diperpanjang hingga berkali-kali. Pelunasan pembiayaan Rahn dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan perhitungan Mu’nah selama masa pinjaman.
3. Arrum BPKB
Arrum BPKB adalah salah satu produk berupa pembiayaan untuk pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan jaminan BPKB Kendaraan Bermotor.
Uang pinjaman pada Arrum BPKB mulai dari Rp. 3 juta – 400 juta dengan pilihan jangka waktu pinjaman mulai dari 12, 18, 24 hingga 36 bulan. Pada pembiayaan ini, Pegadaian hanya menyimpan BPKB dan kendaraan dapat digunakan nasabah
4. Arrum Emas
Arrum Emas merupakan produk Pegadaian untuk memberikan pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan (emas dan berlian). Melalui pembiayaan ini, pinjaman dapat diangsur melalui proses yang mudah dan sesuai syariah. Pinjaman mulai dari Rp. 1 juta – Rp. 500 juta dengan jangka waktu 12, 18, 24, dan 36 bulan.
5. Arrum Haji
Arrum haji adalah produk berupa pembiayaan untuk mendapatkan porsi ibadah haji secara syariah dengan proses mudah, cepat dan aman. Nasabah hanya menyerahkan logam mulia senilai 3.5 gram atau 5 gram logam mulia, langsung mendapat pinjaman Rp25.000.000,- yang digunakan untuk memperoleh nomor porsi haji di kementrian Agama. Adapun Emas dan Dokumen haji aman tersimpan di Pegadaian.
6. Rahn Hasan
Rahn Hasan merupakan fitur dari produk rahn dengan tarif mu’nah pemeliharaan sebesar 0%, berjangka waktu (tenor) 60 (enam puluh) hari. Maksimal marhun bih pada Rahn Hasan sebesar Rp. 500.000 dengan jangka waktu 60 hari
7. Rahn Fleksi
Rahn Fleksi merupakan fitur dari produk rahn berupa pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak sesuai syariah, plafon pinjaman tinggi dan menggunakan biaya titip harian. Rahn Fleksi bisa diperpanjangan, cicil atau tambah pinjaman. Uang pinjaman pada layanan ini diterima utuh tanpa biaya administrasi dengan jangka waktu 10 hari, 30 hari, 60 hari dan minimal 5 hari.
8. Rahn Bisnis
Rahn  Bisnis adalah produk Pegadaian syariah untuk memberikan pinjaman dana tunai kepada pemilik usaha dengan jaminan emas (batangan atau perhiasan). Pinjaman mulai dari Rp. 100.000.000 sampai lebih dari Rp. 1 Miliar Jangka waktu 4 bulan.
9. Rahn Tasjily Tanah
Pembiayaan Rahn Tasjily Tanah merupakan pembiayaan yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan Sertifikat tanah dan HGB dengan Plafon Pembiayaan Rp. 1.000.000 – Rp. 200.000.000
Selain memberikan layanan pembiayaan, Pegadaian Syariah juga menyediakan wadah untuk investasi melalui produk Mulia dan Tabungan Emas.
1. MULIA
MULIA adalah layanan penjualan emas batangan kepada masyarakat secara tunai atau angsuran dengan proses mudah dan jangka waktu yang fleksibel. MULIA dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan masa depan, seperti menunaikan ibadah haji, mempersiapkan biaya pendidikan anak, memiliki rumah idaman serta kendaraan pribadi. Tersedia pilihan emas batangan pada investasi MULIA dengan berat mulai dari 1 gram sampai dengan 1 kilogram.
2. Tabungan Emas
Tabungan Emas Pegadaian adalah layanan penitipan saldo emas yang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas. Produk Tabungan Emas Pegadaian memungkinkan nasabah melakukan investasi emas secara mudah, murah, aman dan terpercaya. Biaya administrasi dan pengelolaan pada Tabungan Emas lebih ringan. Nasabah juga dapat melakukan transfer ke rekening Tabungan Emas mulai dari 0,1 gram, melakukan pembelian Tabungan Emas (Top Up) mulai dari 0,01 gram serta melakukan buyback mulai dari 1 gram.

Bagi yang tertarik dengan  produk Pegadaian Syariah, dapat menghubungi :
Pegadaian Syariah Cab. AR Hakim Medan 
Jalan A. R. Hakim No. 138, Tegal Sari III, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20227, Indonesia 
Telepon: (061) 7341393